Rabu, 02 April 2008

#) UU ITE Dianggap Sebatas 'Blocking' Situs Porno

Menkominfo Muhammad Nuh mengatakan saat ini muncul persepsi bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) sekedar untuk blocking situs porno, padahal substansinya melingkupi seluruh transaksi berbasis elektronik yang menggunakan komputer, jaringan dan alat elektronik yang memiliki kekuatan hukum.

"Karena itu sosialisasi sangat diperlukan untuk memberikan gambaran utuh kepada masyarakat mengenai UU-ITE," katanya usai menjadi pembicara pada Seminar `Best Practices untuk Keberhasilan Implementasi E-Government di Indonesia` di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu.

Ia mengatakan blocking situs porno kuncinya terletak pada diri pribadi sehingga dalam sosialisasi ke masyarakat, pemerintah juga memberikan perangkat lunak secara gratis bagi keperluan itu.

Upaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama yang bisa dimulai dari tingkat bawah, dilanjutkan di tingkat menengah dan tingkat atas.

"Kami juga gencar melakukan kampanye untuk mengajak masyarakat ikut menyebarluaskan upaya pemerintah memblokir situs porno. Karena itu sosialisasi dan kampanye tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membantu upaya pemerintah tersebut," katanya.

Menurut dia, Depkominfo sedang membentuk tim sosialisasi UU-ITE lintas sektoral dengan pertimbangan yang ditangani adalah rezim baru yang berbasis elektronik .

Sosialisasi kepada masyarakat melibatkan aparat penegak hukum, organisasi profesi dan departemen/instansi terkait. Pada tahap awal sosialisasi UU-ITE memang belum akan diterapkan sanksi bagi pelanggar peraturan perundangan tersebut.

Namun, jika setelah sosialisasi ternyata masih ditemukan pelaku pelanggaran perundangan yang ada maka mereka akan dikenai sanksi seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku, katanya.

Ditanya tentang jumlah situs porno yang berhasil diidentifikasi, ia mengatakan jumlahnya banyak sekali, namun yang penting hingga kini pihaknya terus memperbarui dan mengidentifikasi keberadaan situs porno.

Menurut dia untuk mengimplementasikan UU-ITE harus ada peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen). Peraturan tersebut diperlukan untuk mengatur masalah sertifikasi terhadap peralatan yang digunakan, sedangkan untuk sertifikasi harus ada badan tersendiri. (*/cax)

Sumber: Kapanlagi.com

0 komentar:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP